Sama-Sama Beruntung

14 Maret 2009

Kecelakaan terjadi di depan rumah dokter Alfred yang terkenal bisa menyembuhkan dengan cepat. Polisi yang datang segera mengangkat orang yang mengalami kecelakaan sambil berkata, “Beruntung kamu jatuh di depan rumah dokter Alfred. Saya akan memanggilnya sekarang.” “Kamu juga beruntung tidak perlu repot-repot memanggil dokter Alfred, karena saya adalah dokter Alfred,” kata orang yang mengalami kecelakaan tersebut.

Sumber: Renungan Manna Sorgawi Januari 2009


Adik Bayi

7 Maret 2009

Selama beberapa minggu, seorang gadis kecil dengan gembira selalu bercerita kepada gurunya tentang adik bayi yang akan hadir di rumahnya. Suatu hari, mama gadis kecil itu menyuruh gadis kecil itu meletakkan telapak tangannya di atas perut mama agar dia dapat merasakan gerakan si bayi. Namun sejak saat itu, si gadis kecil tidak pernah lagi bercerita pada gurunya tentang adik bayinya. Hal ini membuat guru itu bertanya, “Mengapa kamu tidak pernah lagi bercerita tentang adik bayi yang kamu harapkan hadir di rumahmu?” Dengan air mata berlinang, gaids kecil itu menjawab, “Kurasa mama telah memakan adik bayiku.”

Sumber: Renungan Manna Sorgawi Januari 2009


Kehilangan Dompet

28 Februari 2009

Budi kehilangan dompetnya pada suatu pesta ulang tahun keponakannya.
“Hadirin, saya mohon maaf karena mengganggu perayaan ini sebentar,” katanya mengumumkan,
“Saya baru saja kehilangan dompet berisi uang Rp 500 ribu. Bagi siapa saja yang menemukannya, saya menawarkan hadiah Rp 50 ribu.” Ujarnya
Dari arah belakang terdengar suara, “Saya menawarkan Rp 75 ribu.

Sumber: Renungan Manna Sorgawi Januari 2009


Pengertian Konsumen Menurut UU PK

23 Februari 2009

Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”

Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:

Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna

Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.

Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.

Dan Anda tentu mengetahui bahwa ada dua cara untuk memperoleh barang, yakni:

  • Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
  • Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana bila saya membeli barang, kemudian saya menghadiahkannya kepada teman saya. Siapakah yang disebut konsumen? Menurut saya yang patut untuk disebut sebagai konsumen hanyalah penerima hadiah. Sedangkan pemberi hadiah bukan konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK. Pemberi hadiah dapat dikatakan sebagai konsumen perantara.

Lalu mengapa di ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK disebutkan “… baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain…”? Ketentuan ini dimaksudkan bila Anda menggunakan suatu barang dan/atau jasa dan bukan hanya Anda yang merasakan manfaatnya, melainkan juga keluarga Anda, orang lain, dan makhluk hidup lain. Contohnya bila Anda membeli sebuah AC untuk dipasang di ruang tamu rumah Anda. Tentu bukan hanya Anda yang merasakan hawa sejuk dari AC tersebut. Istri/suami, anak, tamu dan hewan peliharaan Anda tentu ikut merasakan kesejukan AC tersebut

Maka dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat konsumen menurut UU PK adalah:

  • Pemakai barang dan/atau jasa, baik memperolehnya melalui pembelian maupun secara cuma-cuma
  • Pemakaian barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
  • Tidak untuk diperdagangkan

Biasanya

21 Februari 2009

Pada suatu siang ada seorang kakek turun dari becak, dia menanyakan ongkosnya pada si tukang becak.
“Nak, berapa ongkosnya?” tanya si kakek.
“yaahh… kalo buat kakek biasa saja lah…” jawab si tukang becak.
“Nah biasanya aku nggak pernah bayar…” timpal si kakek polos.

Sumber: Renungan Manna Sorgawi Januari 2009


Nelayan dan Hiu Kecil

20 Februari 2009

Orang Jepang sangat menyukai makanan seba mentah, khususnya ikan mentah yang masih segar. Sayangnya, perairan mereka tidak memberikan persediaan ikan yang cukup, sehingga para nelayan harus berlayar jauh untuk mendapatkan ikan yang lebih banyak. Para nelayan menghadapi masalah, karena jarak yang cukup jauh membuat ikan tangkapan mereka tidak lagi segar ketika tiba di pantai. Jelas saja para penggemar ikan tidak menyukai ikan yang tidak segar, sehingga para nelayan mengalami kerugian.

Tetapi para nelayan ini tidak kehabisan akal, mereka melengkapi kapal mereka dengan lemari pendingin. Ikan-ikan hasil tangkapan mereka langsung dimasukkan di dalam kulkas dan dibawa pulang.

Dasar penggemar ikan mentah, para konsumen bisa membedakan ikan yang segar dan ikan yang sudah beku karena disimpan di dalam kulkas. Ini menyebabkan harga ikan para nelayan menjadi turun dan mereka mengalami kerugian. Para nelayan tidak menyerah begitu saja, mereka menaruh tangki air di dalam kapal, dan semua ikan yang ditangkap langsung dimasukkan ke dalam tangki. Namun, cara ini pun masih menemui jalan buntu. Para penggemar ikan melihat bahwa sekalipun ikan-ikan itu masih hidup, namun mereka sudah kehilangan kesegaran fisiknya karena tidak bisa bergerak leluasa seperti di lautan lepas.

Akhirnya, para nelayan melepaskan hiu-hiu kecil di dalam tangki. Meskipun hiu-hiu tersebut memakan beberapa ekor ikan, tetapi dengan kehadiran mereka di dalam tangki, ikan-ikan hasil tangkapan akan panik dan berenang sekuat tenaga menghindari sergapan hiu. Dengan demikian para nelayan tiba di pantai dengan ikan-ikan yang badannya masih segar.

Dari kisah nelayan-nelayan di Jepang ini kita bisa memetik pelajaran, yakni hidup ini penuh dengan tantangan. Kadang kita mengalami kegagalan. Namun kegagalan itulah yang akan membuat kita menjadi lebih baik. Belajarlah dari kegagalan. Jangan pernah putus asa karena Anda gagal dalam melakukan sesuatu.

Sumber: Renungan Manna Sorgawi Januari 2009


Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

16 Februari 2009

Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

  1. Asas manfaat
    Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
  2. Asas keadilan
    Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
  3. Asas keseimbangan
    Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
    Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas kepastian hukum
    Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Permintaan Terakhir

14 Februari 2009

Seorang pembunuh duduk di kursi listrik dan akan dieksekusi.
“Apa kamu punya permintaan terakhir?” tanya seorang pendeta.
“Ya,” jawab si pembunuh, “Maukah Bapak tetap memegang tanganku sementara aku dieksekusi?”

Sumber: Renungan Manna Sorgawi Januari 2009


Juragan Buah dan eMail

13 Februari 2009

Seorang pria melamar sebagai pesuruh atau office boy di sebuah perusahaan ternama. Setelah melalui wawancara dan beberapa tes, akhirnya ia diterima. “Anda diterima. Sekarang berikan alamat email Anda karena saya akan mengirim formulir untuk diisi dan pemberitahuan kapan Anda bisa mulai bekerja.” Kata bagian personalia kepadanya. “saya tidak punya komputer, apalagi email Pak,” jawab pria itu. “Maaf, kalau begitu Anda tidak bisa bekerja di sini,” kata bagian personalia itu menjelaskan. Mendengar pernyataan itu, pria tersebut keluar dengan langkah gontai.

Dalam perjalanan pria itu berpikir, “Rasanya sulit sekali mendapatkan pekerjaan di kantor, meskipun hanya sebagai seorang pesuruh saja… Aku punya uang Rp. 150.000,-. kenapa aku tidak mencoba berdagang saja? Mungkin aku bisa berhasil sebagai seorang pedagang.” Dengan penuh semangat pria itu pergi ke pasar induk untuk membeli apel dan jeruk beberapa kilo, kemudian menjualnya di dekat terminal. Hari itu kerja kerasnya membuahkan hasil. Kini uangnya menjadi Rp. 200.000,-. Pada titik itu dia yakin akan sukses menjadi seorang pengusaha, alias pedagang buah-buahan. Keyakinan akan keberhasilan sebagai pengusaha dan bukan pesuruh, menambah semangat hidupnya. Setiap hari ia menjual buah-buahan sampai akhirnya ia memiliki gerobak yang cukup besar untuk menata buah-buahnnya yang semakin beragam. beberapa waktu kemudian ia membuka toko buah yang pertama, kedua dan seterusnya. Setelah belasan tahun ia dikenal sebagai pengusaha yang diamis. Kerja keras dan kerja cerdas telah mengantarnya ke jenjang kesuksesan yang lebih tinggi.

Suatu hari ia diwawancarai seorang wartawan yang ingin menulis perjalanan suksesnya. Setelah selesai, wartawan itu berkata, “Pak, saya segera menulis percakapan kita siang ini. Sebelum dimuat saya akan mengirimkan hasilnya dengan cepat kepada Bapak lewat email. Alamat email Bapak apa ya?”Pria itu tertegun, pikirannya menerawang ke belasan tahun silam. “Saya tidak punya email, saya tidak mengerti internet,” jawabnya singkat. Lebih lanjut wartawan itu berkomentar,, “Anda yang tidak mengerti internet saja bisa sukses membangun usaha sebesar ini. Bisakah Anda bayangkan, akan jadi apa Anda kalau Anda mengerti internet?” “Mungkin saya hanya menjadi pesuruh di perusahaan saja,” jawabnya singkat.

Yakinkan diri Anda bahwa kegagalan dan penolakan adalah langkah awal untuk mencapai kesuksesan. Jangan pernah patah semangat. Teruslah melangkahkan kaki Anda menuju hidup yang lebih baik.

Sumber: Renungan Manna Sorgawi Januari 2009


Bedah Buku The Secret – Rhonda Byrne (Part 2): Biografi 29 Pakar

11 Februari 2009

Di daftar isi bagian ini merupakan bagian terakhir. Saya mendahulukan bagian ini karena penasaran siapa saja pakar yang memiliki kepingan-kepingan rahasia besar itu. Ke-29 pakar tersebut adalah:

  1. John Assaraf: Wiraswastawan dan ahli pengolah keuangan
  2. Michael Bernard Beckwith: Visioner dan pendiri Agape International Spiritual Center
  3. Genevieve Behrend (1881 – 1960): Ahli ilmu mental
  4. Lee Brower: Pelatih dan spesialis kekayaan, pengarang, dan guru
  5. Jack Canfield: Pengarang, guru, pembimbing hidup, dan pembicara motivasi
  6. Robert Collier (1885 – 1950): Pengarang dan ahli metafisika
  7. Dr. John F. Demartini D.C., B.Sc.: Filsuf, kiropraktor, penyembuh, dan spesialis transformasi pribadi
  8. Marie Diamond: Konsultan feng shui, guru, dan pembicara
  9. Mike Dooley: Pengarang dan pembicara internasional
  10. Bob Doyle: Pengarang dan spesialis hukum tarik menarik
  11. Hale Dwoskin: Guru dan pengarang The Sedona Method
  12. Morris Goodman: Pengarang dan pembicara internasional
  13. John Gray, Ph.D.: Psikolog, pengarang, dan pembicara internasional
  14. Charles Haanel (1866 – 1949): Pebisnis dan pengarang
  15. John Hagelin, Ph.D.: Fisikawan kuantum dan ahli kebijakan publik
  16. Bill Harris: Guru dan pendiri centrepointe Research Institute
  17. Dr. Ben Johnson M.D., N.M.D, D.O.: Dokter, pengarang, dan pelopor penyembuhan dengan energi
  18. Loral Langemeier: Pendiri Live Out Loud
  19. Prentice Mulford (1834 – 1891): Pengarang dan pendiri gerakan pikiran baru
  20. Lisa Nichols: Pengarang dan penasihat pemberdayaan pribadi
  21. Bob Proctor: filsuf, pengarang, dan pembimbing pribadi
  22. James Arthur Ray: Filsuf, pembicara, pengarang, dan pencipta program-program kemakmuran dan potensi manusia
  23. David Schimer: Pelatif penanaman modal, guru, dan spesialis kekayaan
  24. Marci Shimoff, MBA: Pengarang, pembicara internasional, dan pemimpin pengubhan
  25. Dr. Joe Vitale, Msc.D.: metafisikawan, spesialis pemasaran, dan pengarang
  26. Dr. Denis Waitley, Ph.D.: Psikolog dan pelatih potensi pikiran
  27. Neale Donald Walsch: Pengarang, pembicara internasional, dan pembawa pesan spiritual
  28. Wallace Wattles (1860 – 1911): Pengarang dan filsuf
  29. Fred Alan Wolf, Ph.D.: Fisikawan kuantum, pembicara, dan pengarang pemenang penghargaan